Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Sekarang ini, banyak sekali “koperasi simpan pinjam” atau pegadaian yang menerapkan bunga pada pembayarannya. Yang mau saya tanyakan, apakah hasil dari itu halal? Seumpama haram/dilarang oleh agama, bagaimana cara menyucikan harta hasil dari transaksi tersebut?
Nico Hermawan (**[email protected]***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Saudara Nico Hermawan, semoga Allah ta’ala merahmati Saudara dan memberkati keluarga dan usaha Saudara.
Simpan-pinjam yang banyak beredar di masyarakat, dalam syariat dikategorikan ke dalam akad utang-piutang. Dengan demikian, keuntungan atau pertambahan apa saja yang didapatkan oleh kreditur (pemberi piutang) adalah riba, sebagaimana yang ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Setiap piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba.”
Untuk membersihkannnya, Saudara cukup memungut pokok simpanan Saudara, tanpa ada lebih atau kurang sedikit pun. Hal ini berdasarkan ayat 279, surat Al-Baqarah (yang artinya), “BIla kalian telah bertobat maka pungutlah pokok harta piutangmu, sehingga kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.”
Adapun bila bunga telah terlanjur ditambahkan pada rekening atau tabungan Saudara, maka bunga tersebut dapat disalurkan pada kegiatan-kegiatan sosial, semisal disalurkan ke fakir miskin, yatim piatu yang membutuhkan, untuk pembangunan jalan, sekolah islam, jembatan, atau fasilitas umum lainnya.
Namun, ingat: ketika menyalurkan dana tersebut hendaknya tidak dalam rangka bersedekah, tetapi dalam rangka melepasakan diri dari/membuang harta haram, sehingga tidak ada niatan mengharapkan pahala dari penyaluran tersebut, selain pahala berlepas diri dari harta haram.
Wassalamu ‘alaikum.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Majalah Pengusaha Muslim dan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dan dipublikasikan kembali oleh redaksi www.PengusahaMuslim.com